Suami Kecanduan Judi Online, Bolehkah Istri Minta Cerai? Ini Hukumnya dalam Islam
Suami Kecanduan Judi Online, Bolehkah Istri Minta Cerai? Ini Hukumnya dalam Islam
Blog Article
Suami Kecanduan Judi Online, Bolehkah Istri Minta Cerai? Ini Hukumnya dalam Islam
Praktik judi online sedang marak di era digital. Bahkan, iklan judi online masih sering ditemukan di media sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya memberantas judi online. Termasuk di antaranya memblokir situs-situs judi online dan menyebarkan pesan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjerumus judi online.
Dalam Islam, judi online jelas hukumnya haram. Dasar hukum perjudian dalam Islam dapat kita temukan dalam Al-Qur’an, misalnya surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91)
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan, yakni dapat membuat orang lalai beribadah.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh seorang istri meminta atau menggugat cerai suami karena judi online yang membuat nafkahnya tidak tercukupi? Simak berikut penjelasan hukumnya dalam pandangan Islam.